Pengertian demokrasi dapat kita tinjau dari dua aspek, yaitu aspek etimologi (bahasa) dan terminologi (istilah). Untuk memudahkan kita dalam memahami apa sebenarnya makna dari demokrasi tersebut, marilah kita melihat demokrasi dari aspek etimologi (bahasa) terlebih dahulu. Berdasarkan susunan bahasanya, kata demokrasi berasal dari kata demos dan cratein (bahasa yunani) yang jika di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia demos adalah rakyat atau penduduk yang menempati suatu wilayah, sedangkan cratein adalah kedaulatan atau bisa juga disebut kekuasaan. Dari aspek etimologi tersebut, maka demokrasi secara aspek terminologi (istilah) adalah suatu sistem pemerintahan negara dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Pengertian demokrasi diatas merupakan pengertian demokrasi yang sudah ditetapkan berdasarkan dua aspek yang menjadi acuannya, yaitu aspek etimologi (bahasa) dan terminologi (istilah). Sedangkan akan banyak sekali pengertian-pengertian demokrasi yang bermunculan dan bahkan jumlahnya bisa lebih dari tiga pengertian. Hal ini dapat terjadi karena ketika istilah demokrasi tersebut dilemparkan ke publik, maka akan banyak sekali para ahli yang memberikan pendapaytnya masing-masing tentang bagaimana memaknai arti dari demokrasi itu sendiri. Nah, pada postingan saya kali ini saya akan memberikan ulasan mengenai pengertian demokrasi yang berasal dari undang-undang dan yang berasal dari para ahli.
Pengertian demokrasi menurut undang-undang
Demokrasi yang merupakan kedaulatan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, maka rakyat yang notabene merupakan pemegang kekuasaan tertinggi haruslah ikut serta untuk mewujudkan cita-cita bangsanya. Dalam hal ini kekuasaan yang dipegang oleh rakyat haruslah berlandaskan pada pedoman hidup, yaitu pancasila.
Pengertian demokrasi menurut para ahli
Demokrasi disini akan diterangkan oleh beberapa ahli yang notabene mempunyai pengetahuan yang khusus tentang konsep filosofis dari demokrasi. Beberapa ahli telah menuangkan pendapatnya tentang demokrasi. Inilah para ahli tersebut :
H. Harris Soche
Demokrasi merupakan pemerintahan yang berasal dari rakyat. Sehingga kekuasaan pemerintahan juga berada di tangan rakyat. Oleh karena itu dengan adanya kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat, maka rakyat memiliki hal untuk melindungi, mengatur, dan mempertahankan dari paksaan orang lain.
Joseph A.Schmeter
Demokrasi meletakkan rakyat sebagai pihak yang ikut serta dalam perencanaan-perencanaan yang dilakukan penyelenggara negara untuk mencapai keputusan politik dimana rakyat yang terdiri dari beberpa individu tersebut mempunyai wewenang dalam memutuskan perjuangan rakyatnya.
Sidney Hook
Demokrasi yang notabene menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka dalam hal ini keputusan-keputsan dalam pemerintahan harus didasarkan dari kesepakatan-kesepakatan yang dibuat dan disetujui oleh rakyat.
Dari pengertian-pengertian yang disampaikan oleh beberapa ahli diatas, dapat kita tarik suatu benag merah yang menjadi satu pokok bahasan dalam beberapa pendapat tersebut, yaitu bahwa demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang meletakkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan atau kedaulatan tertinggi, diman rakyat terbut memilihi hak-haknya sebagai pemegang kekuasaan tersebut.