SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu surat penting yang diterbitkan oleh pihak kepolisian untuk beberapa pihak tertentu. Sebelumnya istilah surat ini adalah SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik namun sekarang namanya telah berubah menjadi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat ini biasanya digunakan sebagai salah satu syarat dalam melengkapi dokumen-dokumen pribadi yang harus dikumpulkan saat mendaftar seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Nah, lalu bagaimanakah cara mengurusnya ? Dalam tulisan ini saya akan membahasnya. Selamat menyimak
SKCK diatas merupakan salah satu contoh yang diterbitkan oleh kepolisian daerah jawa barat resor Bogor. Berikut ini merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi saat Anda ingin mengurus SKCK baru:
- Anda harus membawa surat pengantar yang berasal dari kepala desa atau lurah
- Jangan lupa bawalah foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) / SIM (Surat Izin Mengemudi). Harap diperhatikan bahwa domisili yang tertera pada foto kopi KTP maupun SIM harus sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar yang Anda dapat dari kades atau lurah
- Selain itu bawalah fotokopi kartu keluarga 1 lembar
- Bawa juga fotokopi akta kelahiran
- Siapkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak enam lembar
- Semua berkas diatas dimasukkan dalam map agar mudah dalam proses pengumpulan
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki masa berlaku tiga bulan. Jika Anda ingin memperpanjang surat tersebut, maka ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Anda harus membawa SKCK yang lama atau yang sudah habis masa berlakunya yang sudah dilegalisir.
- Bawalah foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) / SIM (Surat Izin Mengemudi)
- Bawalah fotokopi kartu keluarga 1 lembar
- Bawa juga fotokopi akta kelahiran
- Siapkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar
- Mengambil formulir perpanjangan SKCK dan mengisinya
- Jangan lupa semua berkas dimasukkan dalan map